Polisi Gagalkan Penyelendupan Miras Di Pelabuhan Sungai Logpond | Reporter : Z.Arifin

Polda Papua, Polres Yahukimo, detikkasus.com – Tidak sampai dalam kurun waktu 1 bulan, Anggota Polres Yahukimo berhasil lagi menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan miras di sebuah kapal yang berlabuh di Pelabuhan Sungai Logpond. Senin (28/08/17)

Anggota Gabungan Sat Reskrim dan Tim Patroli Polres Yahukimo sebanyak 10 anggota yang dipimpin oleh Iptu M. Kari bergerak menuju pelabuhan setelah mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Kapal yang mengangkut barang ilegal yakni Minuman Keras.

Baca Juga:  Selalu Menghimbau Warga Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Agar Desa Tetap Aman

Saat anggota Gabungan Tiba di pelabuhan mereka langsung mereka memeriksa beberapa kapal yang berlabuh di pelabuhan sungai logpond, dan Informasi terbukti benar, saat anggota memeriksa Kapal Motor Cartens mereka menemukan minuman keras sebanyak 286 Botol dengan merk Vodka Mansion House 330ml yang dibungkus dalam 12 Karton dan disimpan di bagian Palka Kapal.

Selain itu Saat anggota menanyakan kepada para awak kapal ternyata 3 orang awak kapal mengaku memiliki miras tersebut yakni B (Kepala Kapal Motor), AR (Kapten Kapal), AP (ABK), Minuman keras tersebut mereka bawa dari Kab. Timika untuk dijual di Kota Dekai.

Baca Juga:  237 WARGA LAJUK PORONG TERIMA SERTIFIKAT TANAH

Kemudian Anggota langsung mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Polres Yahukimo bersama barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut tentang kasus ini.

Kapolres Yahukimo melalui Kasat Reskirm Iptu Mattinetta, S.Sos mengatakan “Lagi, Kami berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku yang berusaha memasukkan miras ke Kota Dekai, mereka akan kami periksa secara intensif untuk pengembangan kasus ini, dan melalui pengembangan kasus ini kami akan mencari dan menangkap para pelaku penyelundupan, penjual, maupun pemasok miras”

Baca Juga:  Mesin ATM Malam Hari di Lakukan Patroli Guna Mencegah Kriminalitas Jalanan

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *