Polisi Gagal Gerebek di 2 Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Bangkalan Madura

Madura | detikkasus.com – Dalam Undang undang yang mengatur pemberantasan judi, dan sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas judi online (judol) dan bentuk judi lainnya.

Untuk mendukung Asta Cita, salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kapolri menekankan bahwa pemberantasan judol harus dilakukan secara preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Ia juga meminta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional.

Polisi melakukan penggerebekan di Dua arena Perjudian Sabung ayam di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung, dan Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Baca Juga:  Polsek Talun Laksanakan Patroli Satkamling Ramadan

Namun sangat disayangkan, Didalam penggerebekan perjudian sabung ayam ini, Polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku judi sabung ayam di dua lokasi tersebut. Polisi dibantu warga hanya mengamankan barang bukti perjudian.

Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bila praktik judi sambung ayam marak di Bangkalan. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dengan dibantu warga.

Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung. Sementara lokasi kedua berada di Desa Jukong, Kecamatan Labang. Namun, para pelaku judi yang diduga telah mengetahui kedatangan polisi berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Baca Juga:  Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat sambangi Rumah Warga di Kampung Nelayan

Saat polisi tiba, situasi di arena sabung ayam sepi. Polisi lalu melakukan pembongkaran dan pembakaran tempat tersebut agar tidak digunakan kembali praktik perjudian.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, Koramil, serta tokoh masyarakat dan agama setempat untuk mengambil langkah tersebut.

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti adanya kegiatan judi sabung ayam. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” ujar AKP Moh. Hafid DM, Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas-Babinsa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dapatar Pemilih Hasil Perbaikan Tingkat Kelurahan 

Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk catatan yang diduga terkait dengan praktik judi sabung ayam, belasan sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku saat polisi datang, serta satu ekor ayam sabung yang ditemukan di lokasi.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bangkalan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *