Polisi Gadungan (Polgad) Diringkus

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara – Sudah malang melintang di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara akhirnya petualangan dua tersangka pemerasan antar kabupaten ini kandas di tangan aparat Polres Batubara.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Indrapura, Polres Batubara, Rabu (18/19/2019) kemarin karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih. “Penampilannya meyakinkan, peralatan dibawa mendukung dan bicaranya pun melebihi penyidik. Tapi kedua tersangka adalah polisi gadungan,” kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH saat press release penangkapan dua tersangka pemerasan, Jum’at, (20/09/2019) di Mapolres Batubara.

Baca Juga:  Antisipasi Curat dan Curas Pada Malam Hari Personil Polsek Busungbiu Lakukan Patroli

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka adalah Drs NM (52), warga Jln Balai Desa, Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kec Medan Amplas dan SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang.

Dalam aksinya kedua tersangka mengaku aparat Poldasu berpangkat Ipda (Perwira Gadungan) Kira-kira setingkat Kanit. Mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun. “Tersangka merupakan ‘pemain’ antar kabupaten. Keduanya sudah melanglang buana dibeberapa kabupaten kota, cuma apesnya di Kab Batubara”, ujar Kapolres seraya mengatakan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Latihan Penanggulangan Dampak Virus Corona Resmi Ditutup

Tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka terkait izin usaha korban.

Sebelumnya telah berhasil memeras pengusaha roti klatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih dengan meraup uang korban Rp 1 juta.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers terpaksa menginap di balik terali besi Polres Batu Bara.

Baca Juga:  Lembaga Pendidikan Sekolah Negeri Langgar Juknis Bos 2018, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Selain itu juga disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK.

Kepada wartawan, tersangka SO yang mengaku mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan itu tidak menampik aksi yang dilakukannya. (Tim9).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB