Polisi Gadungan Diringkus Polres Muba

Detikkasus.com|Sumatra Selatan – Polsek Tungkal Jaya Resor Muba menangkap seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian Gadungan. Selasa tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wib. Pelaku ditahan karena telah melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi.

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN, SH mengatakan penangkapan terhadap satu dari lima Polisi gadungan ini berdasarkan laporan dari korbannya yang merasa telah dirugikan. “Ini DPO pemerasan terhadap korban, dua orang sudah tertangkap terlebih dahulu, dua orang lagi masih DPO. Untuk korban masih warga kec. Tungkal jaya sedangkan, transaksi penyerahan uang di Jalan Raya Palembang Jambi di Simpang Perkantoran Kab.Banyuasin. saat ini sudah kita serahkan ke Mapolres Banyuasin” beber Rudin pada humas.

Baca Juga:  Turnamen Bola Volly Jinengmas Cup Ke-IV Bhabinkamtibmas Desa Jinengdalem Lakukan Pam

Sambung rudin, Polisi mendapatkan informasi dari korban WIJI (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab.Muba, bahwa salah satu tersangka yang melakukan pemerasan terhadapnya yang terjadi 11 Juli 2019 berada dirumahnya untuk menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak 2 Februari 2020. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal jaya anggota langsung melakukan penangkapan dirumah korban terhadap pelaku yang bernama ADI WIBOWO (42) warga Surabaya JATIM tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mapolsek.
Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polres Banyuasin untuk dilimpahkan.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Karang Agung akan Nikmati Internet Gratis

lanjut rudin, Sebelumnya, kelima pelaku ini dengan membawa Toyota Rush langsung menuju kerumah korban dan mengaku anggota dari Polda Sumsel yang mengatakan bahwa korban menjadi target mereka berlima dikarenakan sebagai bandar narkoba.

Baca Juga:  Personil Polsek Sukasada Laksanakan Pengaturan Lalu lintas di Selfi Wanagiri

Korban pun menuruti para pelaku yang akan membawanya ke Polda sumsel, sesampainya disimpang perkantoran satu dari kelima pelaku menelpon istri korban untuk menyerahkan uang Rp.100.000.000,- juta saat ini juga. Akhirnya, Istri korban pun yang melakukan nego hanya bisa menyanggupi uang tebusan sebanyak Rp. 25.000.000,- yang langsung transaksi penyerahan di Simpang perkantoran.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

(Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *