Dedetikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dengan berdinas di Polda Jatim bagian Intel, diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang, lantaran telah melakukan penipuan.
Dari laporan korban kemudian melakukan pendataan, Polisi alhasil meringkus pelaku.
Dikethaui Polisi Gadungan tersebut bernama Boy Misbakul Munir (36), warga Gang Berkat Bersama RT/RW 002/003 Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi tindak kriminal tersebut terjadi di rumah korban Ika Indah Kartika Wati (38), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kwaringan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu 23 Oktober 2019, sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bachtiar mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang telah melakukan aksi tindak kriminal penipuan terhadap korban, pada Jum’at 19 Maret 2020.
“Kami mendapat laporan dari warga (korban) bahwa telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku bisa kami amankan Jum’at kemarin sekira pukul 22:30 WIB,” ucapnya.
Lely mengungkapkan, modus operandi tersangka yakni, meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nopol S 4209 OB, pada korban dengan alasan akan digunakan apel. Namun setelah kembali ke rumah korban, ternyata pelaku tidak membawa sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengatakan pada korban kalau motornya ditilang polisi Surabaya. Ia kemudian merayu korban agar menyerahkan STNK-nya, dengan dalih kalau mengambil harus ada surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.
Melihat gelagat tersebut, lanjut Lely, korban merasa curiga sehingga tak memberikan STNK pada pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata kecurigaan korban terbukti.
“Korban curiga sehingga STNK tidak diberikan. Ternyata, itu hanya akal cerdik pelaku untuk mendapat sepeda motor korban untuk diberikan pada istri sirinya yang berada di wilayah Nganjuk,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, pelaku tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai polisi, serta tidak terdaftar di Kepolisian. Ia juga sudah sering kali melakukan aksi penipuan. Di antaranya dua aksi di wilayah Ngoro, Jombang, satu di Nganjuk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Ngoro, Jombang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Tim9).