Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika Di Lhokseumawe

Aceh |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti menciduk dua tersangka narkotika di kota lhokseumawe sabtu 21/10/2023 dini hari. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini dilakukan personel pada saat patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Danramil 0824/22 Balung Bekali Linmas Se Kecamatan Balung

“Ketika sedang patroli, sekitar pukul.03.00.wib, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan jalan air bersih desa kuta blang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31) warga kota lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,55 gram,” ujarnya.

Lanjut kapolsek, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul.07.30.wib berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RT (29) warga banda sakti di kawasan jalan imam desa tumpok teungoh kota lhokseumawe. “Saat itu tersangka RT sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Camat "Azane.SE" Resmi Melantik Geuchik Matang Pineng Dan Geuchik Kemuneng Limoe,

Kata Ipda Arizal, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,74 gram. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang-bukti sabu-sabu, uang tunai Rp.610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke mapolsek banda sakti.

Baca Juga:  Jadi Irup Hut Ke 16 Kabupaten Kubu Raya,Wagub Kalbar : Apresiasi Laju Capaian Pemerintah Hingga Lompatan Perekonomian

“Tersangka di jerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas kapolsek. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *