Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jombang, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang l Detikkasus.com – Dua orang pria di Jombang, Jawa Timur ini tidak menduga jika akan diringkus polisi setelah hampir dua bulan berkeliaran bebas usai melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Kedua pria itu adalah STJ (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan SG, (49) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jombang di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Keduanya kini mendekam di sel tahanan.

“Kedua pelaku kita tangkap 13 September lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi humas IPTU Qoyum Mahmudi kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan yang Berakibat Korban Meninggal, Diamankan Polisi

Mereka berdua dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 31 Juli 2021 lalu. Korbannya adalah Hadisono (54) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Saat itu, korban Hadisono tengah datang ke warung di halaman Dekopinda Jombang, Jl KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota. Korban datang ke warung untuk ngopi.

“Saat itu, dia (korban) melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke ditemani seorang wanita pemandu,” ujar IPTU Qoyum.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Cirebon amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan

Aksi tersebut kemudian sempat direkam oleh Hadisono. Merasa privasinya terganggu, kedua pelaku dan dua orang lain menghampirinya. Ia menanyakan maksud Hadisono merekam aksi mereka yang sedang nyanyi karaoke.

“Korban sempat mengelak, para pelaku juga kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi,” kata IPTU Qoyum.

Setelah bernyanyi, kedua pelaku kembali mendatangi korban. Mereka, menyeret korban dengan menarik bajunya lalu menghajar Hadisono hingga babak belur.

Hadisono dikeroyok dengan pukulan tangan, tendangan hingga pukulan batu.Aksi pelaku akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga.

Baca Juga:  Pencuri Motor Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

“Korban mengalami luka pada kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu,” ujar mantan Waka Polsek Kabuh ini.

Kasusnya baru terungkap beberapa hari lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Jombang. Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jombang Kota.

Petugas juga mengamankan baju korban yang ada bercak darah dan juga hasil visum korban dari rumah sakit sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru