Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Tahun 2013 | Reporter : Z,Arifin.

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Pada hari ini Jumat (12/8/2017) pukul17.45 wib ungkap kasus Curanmor, LP/B/53/VI/2013/Jtg/Resbla/Sek Cpu tanggal 28 Juni 2013.Waktu kejadi pada hari Jumat 28 Juni 2013 diketahui sekitar pukul 01.00 Wib .

Tempat kejadian di tempat parkir cafe DJS Cepu Jl. Diponegoro Kel  Cepu, Kec. Cepu Kab. Blora,dengan korban Nurjanah,  (26tahun), warga Desa Tanggungan rt 2 / rw 1 Kec. Ngraho Kab. Bojonegoro,dengan saksi
Pebri Andriani Novitasari (27tahun) warga Kampung Baru Kelurahan Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora, Agus  Wijianto, (40tahun),Karyawan Perhutani, Jl. Ngareng Sorogo rt1/rw 7 Kelurahan  Ngelo Kec. Cepu Kab. Blora

Baca Juga:  HUT Ke-74 TNI, Kapolda Sultra Beri Surprise Petinggi TNI di Sultra

Melaporkan atau tersangkah pelaku Ranmor, Hendi Kristanto (34tahun) warga, Kampung Asem telu rt 6/ rw 11 Kelurahan  Cepu Kec. Cepu Kab. Blora.yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 (empat) tahun melarikan diri ke daerah Kalimantan.

Barang bukti 1 unit sepeda motor  merk Yamaha Mio dengan Nopol : K 2960 EY, warna biru, tahun 2012, Nomer rangkah :MH328D40DCJ45665, Nomer mesin : 28D3745215, STNK atas nama Agus Wijianti beralamat Ngareng rt1/ rw 7 Kelurahan  Ngelo Kec. Cepu Kab. Blora.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Asal Waringinsari Barat Diringkus Polisi

 

Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 23.45 Wib pelapor bersama dengan saksi I berboncengan menggunakanan 1 unit sepeda motor, Yamaha Mio, bernopol K 2960 EY, warna biru, menuju ke Cafe DJS Cepu untuk bekerja sebagai pemandu karaoke, Sesampainya ditempat tujuan pelapor atau korban langsung memarkir sepeda motor miliknya tersebut di tempat parkir cafe DJS Cepu dan dalam keadaan terkunci setang lalu korban dan saksi I langsung masuk ke dalam cafe DJS untuk bekerja.Selang 4 (empat ) jam kemudian tepatnya pukul 01.00 wib saat korban dan saksi I hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di tempat / hilang.Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian materiil sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

Baca Juga:  H.Suprianto KaDes Lingga Tiga Memastikan Marni Dapat Bantuan Covid-19 APBD

Sumber : Hms  Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com.Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terabaik.

Wa :081 217 614 828

ZAINUL ARIFIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *