Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayahnya. Dalam operasi ini, dua pelaku, AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp.100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Dua Pemuda Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya dengan mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu. Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Baca Juga:  Untuk Kamseltibcar Lantas Personil Sat Binmas Pam Jalur Pagi

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook. Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.

Baca Juga:  Laporan Terkait Permasalahan PT. Pringsewu Jaya Madani, Harap Segera di Tindaklanjuti

Kapolsek menyebut bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iyan)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB