Polisi Bekuk Tersangka Penjual Dan Amankan 20 Paket Narkotika Di Lhokseumawe

Aceh |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti, membekuk satu tersangka penjual narkotika di desa pusong baru kecamatan banda sakti kota lhokseumawe kamis 04/01/2024). Selain itu, polisi juga mengamankan 20 paket sabu-sabu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan. Tersangka yang berhasil diciduk tim opsnal polsek banda aakti yakni NN (37) warga kota lhokseumawe.

Baca Juga:  Diduga Pasien Didalam Ruangan IGD RSU Sembiring, Lambatnya Proses Pemindahan Ruang Rawat Inap, Disinyalir Alasan "Kamar Sudah Penuh".

Kronologisnya, kata kapolsek. Pada sekitar pukul.01.00.wib, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa pusong baru. Tepatnya, di lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke - 78 TNI, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Bagikan Baju Merah Putih TNI Kepada Masyarakat di Wilayah Perbatasan

“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang-bukti berupa 20 paket sabu-sabu. Dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu,” ujarnya.

Kepada petugas kepolisian, kata kapolsek. Tersangka mengak, bahwa sabu-sabu dimaksud adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek banda sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jam Pimpinan, Kapolres Melawi Berikan Apresiasi Kepada Personel

“Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.

(Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *