Polisi Bekuk Penjual Narkotika Di Sebuah Gubuk Di Blang Mangat

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Persosnel gabungan polsek Banda Sakti dan Polsek blang mangat berhasil membekuk dua tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di desa tunong kecamatan blang mangat kota lhokseumawe jumat (18/8/2023) sekitar pukul 19.00.wib.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe : Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 19 Paket Sabu, Berhasil Di Sita

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu – sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam.

Baca Juga:  Bendera Bulan Bintang, Besar Berkibar Pada Milad GAM Ke-47 Tahun.

“Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemeriahan Karnaval Semarak Merah Putih Khatulistiwa

Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut. (Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *