Polisi Bekuk Pelaku Curat Dihari ke 13 Ops Panah Kapuas 2018.

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres  Sintang, Memasuki hari ke 13 dari waktu Operasi Panah Kapuas 2018 yang digelar Polres Sintang dan jajarannya, kini giliran Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian rumah kosong yang sangat meresahkan warga Kota Sintang beberapa minggu terakhir.

Pelaku dibekuk oleh anggota unit Reskrim Polsek Sintang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, Sabtu (3/02/2018).

Dari catatan penyidik Pelaku AJ (24 ) warga Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan, sedikitnya sudah beberapa kali melakukan pencurian di bulan Januari 2018 dengan tempat kejadian yang berbeda.

Baca Juga:  Tiada Hari Tanpa Warga, Bhabinkamtimbas Desa Bestala Terus Sambangi Warganya Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Pada 11 Januari 2018 pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kapuas kanan Hilir milik Bayu Aji (48) dan berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Vario warna orange dan surat STNK, BPKB.

Selanjutnya, Kasus Pencurian Sepeda motor Ninja RR  TKP  di desa Baning Kota, Kasus Pencurian TV TKP di Kelurahan Ladang, Kasus Pencurian Hp 4 buah Tkp Kelurahan Rawa Mambo Kecamatan Sintang.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH mengatakan, Dari hasil penyidikan diperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku, selanjutnya Polsek Sintang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembuyiannya.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Maju pada Pilkada Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024.

“Saya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ (24) di rumahnya, ” ujar Iptu Ruslan.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak dapat lagi mengelak lantaran barang bukti yang dicurinya masih utuh tersimpan didalam rumahnya berupa Honda Vario warna orange.

“Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatanya, selanjutnya barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke  Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tambah Iptu Ruslan.

Baca Juga:  Tiga Mobil Pajero Unsur Pimpinan Dewan Diserahkan Dengan Dinas

Atas perbuatannya pelaku untuk sementara mendekam di sel tahanan Polres Sintang, pelaku akan di jerat  pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan Penjara.

Terkait kejadian penangkapan tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH melalui Kasat Serse Polres Sintang AKP Eko Mardianto, membenarkan telah diamankannya pelaku AJ (24).

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan, apakah masih ada  TKP lain yang dilakukannya, saat ini terus kita kembangkan,” pukas AKP Eko.

(Alex/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *