Banda Aceh |Detikkasus.com -Tim unit IV sub-dit tipidter dit-res-krimsus polda aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di desa grong-grong kecamatan grong-grong kabupaten pidie senin 24 juni 2024.
Dir-res-krimsus polda aceh Kombes Winardy, melalui kasub-dit IV tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di pidie.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya rabu 26 juni 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.
Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.
“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti mau pun pengelola sudah dibawa ke polda aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)