Banda Aceh |Detikkasus.com -Tim unit I sub-dit IV tipiter dit-reskrimsus polda aceh yang dipimpin Kompol Sofyan, mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal. Berupa galian C jenis tanah urug di desa peulokan kecamatan labuhan haji barat aceh selatan, rabu 28 februari 2024.
Dir-res-krimsus polda aceh, Kombes Winardy. Melalui kasub-dit IV tipidter, AKBP Muliadi. Membenarkan, ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di labuhan haji barat aceh selatan”. Kata, muliadi. Dalam keterangannya, kamis 29 februari 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan, serta sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.
(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)