Indonesia, Propinsi Lampung, Kwvuoaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Sekali tepuk, dua lalat mati. Demikian pepatah yang dapat disematkan kepada Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Pasalnya malam tadi, Sabtu (21/9/18) Polsek Kota Agung dibantu warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor, dari keduanya juga diamankan senjata tajam dan kunci letter T.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AS (38) dan RU (37) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Tanggamus diamankan warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat saat diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor milik warga setempat.
“Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib, kedua pelaku diamankan warga saat diduga hendak mencuri sepeda motor milik Brigadir Deka Ramadhona, Anggota Polres Tanggamus,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (22/9) pagi.
Kemudian saat kedua pelaku digeledah dari pinggang keduanya diamankan Sajam dan kunci T. Guna menghindari amukan massa kedua pelaku diamankan ke rumah kepala pekon.
“Tadi malam ratusan massa berkumpul di depan kepala pekon, sehingga menghindari amukan massa, dibackup Polres sekitar pukul 22.00 Wib kedua pelaku berhasil dibawa ke Polsek Kota Agung,” ujarnya.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat milik korbannya Mat Jamrud (38).
“Perkara pencurian, sesuai dengan laporan korban pada tanggal 9 September 2017, korban mengalami kerugian sepeda motor Suzuki Shogun BE 6947 U senilai Rp. 7 juta,” jelasnya.
Kronologis pencurian, lanjut Kapolsek, pada Minggu tanggal 09 September 2018, sekitar pukul 05.00 Wib. “ketika korban memarkirkan sepeda motor didepan rumah dengan mengunci stang, kemudian korban ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh. Namun setelah kembali kerumah korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan ke Polsek Kota Agung,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sebilah senjata tajam, kunci T dan sepeda motor Honda Revo milik pelaku, Suzuki Shogun BE 6947 U milik korban Mad Jamrud diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.
Sementara itu menurut keterangan Brigadir Deka Romadona yang pertama kali mengamankan keduanya, kejadian tersebut diketahuinya sepulang dia dari Pekon Belu dan memarkirkan sepeda motor di samping rumahnya. Selang beberapa menit, dia keluar rumah mendapati kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan berada di depan rumahnya.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut, keduanya digeladah dan didapatkan senjata tajam dipinggang dan kunci T di saku kantung celana sebelah kiri pelaku AS, Kemudian kedua pelaku diserahkan kepada Kepala Pekon dan menghubungi Polsek Kota Agung,” kata Brigadir Deka Romadona.
Terpisah, Mad Jamrud mengucapkan terima kasih atas pengungkapan tersebut pasalnya, sepeda motor tersebut merupakan kendaraan satu-satunya. “Terima kasih Polsek Kota Agung dan masyarakat Pekon Negara Batin, motor saya akhirnya ketemu lagi,” tutur pria tersebut. (*Ridho)