Polisi Amankan Penjual Sandal Yang Jajakan Miras Di Scooter Festival.

 

Detikkasus.com | Kota Kediri.
Petugas gabungan dari regu Raimas Satsabhara dan tim Anti Bandit Satreskrim Polisi Resor (Polres) Kediri Kota mengamankan seorang laki – laki bernama Andik Susanto (30), warga Desa Garum Kecamatan Garum Kabupaten Kediri di acara Scooter Festival di Gedung Olahraga (GOR) Jayabaya, Jumat (3/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 18 botol minuman keras (miras) jenis arak jawa.

Baca Juga:  Kodim 0809 Kediri dan BPJS Kantor Cabang Kediri Jawa Timur Menyelenggarakan Pasar Murah Serta Bagi Takjil Gratis.

Menurut AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polrs Kediri, anggota yang melaksanakan giat pengamanan di acara Kediri Scooter Festival III menemukan sekolompok pemuda yang sedang minum miras. Anggota segera melakukan penulusuran penjual miras tersebut dan memeriksa kios milik Andi, dan menemukan barang bukti 18 botol minuman beralkohol.

Baca Juga:  Pihak Berwenang Diminta Melakukan Tindakan Hukum Club Motor Ber- Identik Ban Cacing Di Kediri Raya.

“Laporan dari Hudy, salah anggota yang melihat sekelompok pemuda sedang minum miras. Dari keterangan salah satu pemuda, anggota segera melakukan pemeriksaan di kios Andi dan menemukan 18 botol miras jenis arak jawa. Masing – masing botol berisi satu liter arak jawa,” tuturnya.

Karena tidak memiliki izin, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Celukan Bawang Memberikan Pelayanan Kepada Warga PAM Penguburan Warga

“Menurut Perda nomor 12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk Permendag nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 perubahan kedua atas Permenag nomor 20/M-DAG/PER/4/204 tentang penngendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. ( Hernowo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *