Detikkasus.com | way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu. Minggu (20/10/2019).
Tersangka Inisial IH (21) dan DA (17) keduanya Warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan RO (22), Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya kronologis penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019, satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 Wib diamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial IH dan DA di depan SDN 2 Punjul Agung Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok LA BOLD warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pirek.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku IH bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di depan SDN 2 Punjul Agung.
Sementara pengakuan IH jenis sabu didapat dengan membeli secara patungan bersama RO sebesar Rp.1,2 juta rupiah didaerah OKU Timur.
Ditempat terpisah, dari hasil pengembangan petugas, berhasil mengamankan RO dirumahnya tanpa perlawanan, disertai dengan penggeledahan, di temukan narkotika diduga jenis sabu di dalam lemari kamar milik RO yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus potongan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) batang kaca pirek, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) batang cattoon bud dan 1 (satu) batang pipet plastik serta diduga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir peluru aktif.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Selain itu, mengenai senpi Rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Riski/bmg)