Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan di Kampung Buay Bahuga.

Minggu, 20 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu. Minggu (20/10/2019).

Tersangka Inisial IH (21) dan DA (17) keduanya Warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan RO (22), Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya kronologis penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019, satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Wujud kepedulian Personil Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Buleleng Tingkatkan Yanmas PAM Jalur di Pagi Hari.

Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 Wib diamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial IH dan DA di depan SDN 2 Punjul Agung Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok LA BOLD warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pirek.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku IH bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di depan SDN 2 Punjul Agung.
Sementara pengakuan IH jenis sabu didapat dengan membeli secara patungan bersama RO sebesar Rp.1,2 juta rupiah didaerah OKU Timur.

Baca Juga:  Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Bersama Brigif 4 Mar/BS Melaksanakan Serbuan Vaksin Dari Laut

Ditempat terpisah, dari hasil pengembangan petugas, berhasil mengamankan RO dirumahnya tanpa perlawanan, disertai dengan penggeledahan, di temukan narkotika diduga jenis sabu di dalam lemari kamar milik RO yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus potongan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) batang kaca pirek, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) batang cattoon bud dan 1 (satu) batang pipet plastik serta diduga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir peluru aktif.

Baca Juga:  Proses Pekerjaan TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus Sedang Menyiapkan Besi Jembatan

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Selain itu, mengenai senpi Rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Riski/bmg)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru