Situbondo | Detikkasus.com – PT. BTBJ Situbondo disinyalir menyerobot sejumlah tanah warga yang terletak di Dusun Dawuhan RT. 03 RW. 10, Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tanah negara yang sudah menjadi hak milik warga dan terbit sertifikat.
Pasalnya, tanah tersebut yang dimiliki warga di pagar oleh PT. BTBJ dan juga sudah dikuasai tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik. Ini yang membuat warga bertanya-tanya tentang haknya. Kemudian Tim S One menindak lanjuti keluhan warga untuk terjun ke lokasi secara langsung.
Keluhan tersebut dibenarkan oleh salah satu pemilik tanah yang bersertifikat, Junaidi membeberkan bahwa.
“Sertifikat yang bernama Amyoto dengan Luas 10.084 M2. Yang di bagi menjadi dua bagian atau dua petak. Saya sangat tidak terima tanah milik hak kami di ambil begitu saja”, katanya saat di lokasi kepada Tim S One. Selasa, (31/07/2018).
Lanjutnya, “Dan tanah kami sudah terbit Sertifikat. Kalau memang tanah itu sudah di beli, di beli sama siapa? tanyanya. Apa ada Bukti jual-beli. Saya sangat tidak terima tanah yang sudah jadi hak kami di ambil begitu saja”.
Lebih jauh lagi, “Dan Tanah kami sudah bersertifikat atas nama P. Amyoto bin Murasin ahli waris Junaidi. Saya sangat berharap hak milik tanah saya dan hak milik warga di kembalikan”, dengan wajah penuh harap.
Junaidi mengaku, sebelumnya warga sudah mengajak mediasi dan dipanggil ke Kantor Balai Desa Kumbangsari, akan tetapi dari pihak PT. BTBJ nggak pernah hadir untuk menemui warga yang disinyalir diserobot lahannya dan diambil alih oleh PT. BTBJ. Sehingga warga geram melakukan aksi demo untuk menuntut haknya, kemudian hal tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian Resort Situbondo dan Forpimka Kecamatan Jangkar.
Junaidi menambahkan, “Hanya keamanan PT. BTBJ Bapak Ainun yang menemui warga. Kemudian pemilik PT. BTBJ tidak pernah menemui warga”.
Di tempat yang berbeda di luar lahan yang di serobot oleh PT. BTBJ yakni Ibu Ida dan berharap, “Tanah hak milik keluarganya di kembalikan yang sudah di Serobot oleh PT BTBJ”, ucapnya.
“Saya orang awam dan orang bodoh yang nggak tau soal hukum. Kami minta tolong kepada orang atasan orang yang mengerti bantu kami. Tolong bantu hak-hak tanah kami yang sudah bersertifikat. Kami sangat minta tolong, karena kami orang miskin dan orang bodoh yang nggak tau tentang hukum”, imbuh B Ida kepada Tim S One dengan penuh harap.
Sementara itu, dikarenakan warga pernah mengadakan demo dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang. Kepala Desa Kumbangsari, Syamsuyono membenarkan bahwa.
“Pemerintah Desa pernah menfasilitasi guna mencari solusi dengan menghadirkan kedua belah pihak antara warga dan pihak PT. BTBJ. Namun pihak PT. BTBJ tidak pernah hadir”, ungkapnya.
Kemudian pihak PT. BTBJ saat berusaha ditemui maupun dihubungi oleh Tim S One. Sampai berita ini dinaikkan, belum berhasil dikonfirmasi. (P4)