Detikkasus.com | Terkait Pemberitaan tentang pengadaan RSLH yang di angkat oleh awak media kami tertanggal 14/9.2018, akhirnya Armansyak selaku Konsultan pun memberi penjelasan ketika awak media mengkonfirmasinya pada 17/9.2018 melalui pesan singkat selulernya.
Dalam penjelasan nya ia berkata,”saat sebulan yang lalu, POKMAS selaku pihak Desa sudah mengaku bahwa pihaknya sudah salah bangun RSLH, yang mana bila menurut data dari pihak kami yang di bangun atas nama TUKINEM, namun di lapangan yang terbangun atas nama TUMINEM MAYANG SARI”.ucap nya.
Tambahnya,walaupun pihak Desa sudah membangun RSLH atas nama Tuminem mayang sari, itu merupakan suatu Resiko mereka, yang penting Rumah yang di bangun harus sesuai dengan nama yang ada di data kami.dan pihak kami sekarang sudah perintahkan untuk bangun Rumah tersebut atas nama TUKINEM. Jadi saya rasa tidak ada masalah.ucapnya lagi.
Dan ketika awak media kami menanyakan sejauh mana proses pengerjaan bangunan yang di berikan pemerintah oleh warga Desa Kijang Rejo kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau, Armansyah mengatakan bahwa proses pembangunan baru cair sekitar 40 % pengerjaan,sembari ia mengatakan bahwa untuk penjelasan nya sudah cukup sebatas itu saja.cetus nya….
Dengan adanya penjelasan Armansyah, selaku Konsultan bangunan tersebut, di sini sudah cukup jelas bahwa dalam menjalankan tugasnya, Di Duga pihak Desa tidak konveraktif dalam menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu di mohonkan kepada dinas terkait agar dapat memberikan sangsi kepada pihak pelaksana pengadaan RSLH tersebut. sebab bila tidak di beri tindakan yang serius,kinerja mereka bisa merugikan orang lain. (pajar srg).