Polemik Pengangkatan Anggota Dewas RSUD Daud Arif, LSM Petisi berikan Pendapat

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KH. Daud Arif Kualatungkal yang sedang ramai jadi sorotan berbagai pihak, ternyata tidak lepas dari pantauan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Penelitian Anti Korupsi (LSM-PETISI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Syarifuddin AR, memberikan komentarnya dalam membuka takbir dugaan keganjilan dalam pengkatan keanggotaan Dewas ini, Jumat (04/08/23).

Menurut pria ciri khas rambut plontos ini, “untuk anggota Dewas memang boleh dari Tokoh Masyarakat, tetapi dengan catatan, apakah ia mengerti tentang ilmu medis dan pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan paragraf 1, 2 yang terdapat di Permenkes No 10,” ujar Ketua LSM-PETISI saat dimintai tanggapan.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Sekda juga, lanjutnya, sebagai pejabat tertinggi ASN Tanjabbar jangan diam.

“Ini sudah jelas kok peraturannya, jadi kalau sudah jelas Permenkesnya tidak dilaksanakan, jadi peraturan mana lagi yang harus digunakan,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menghimbau jangan ada celah-celah politik yang masuk kedalam penataan birokrasi.

Baca Juga:  Tiyuh Sumber Rejeki Saluran BLT Tahap Satu

“Rumah Sakit itu bisa maju bisa bebas apabila tidak ada kepentingan politik, karena Dirut Rumah Sakit itu murni ASN bukan dari swasta,” himbaunya tegas.

“Sekda selaku ASN laksanakan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan Bupati selaku pembina sampaikan kalau itu benar memang benar dan yang salah itu salah supaya tak ada beban Bupati kita,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Komisi I DPRD Tanjabbar yang membidangi masalah hukum untuk segera bertindak.

Baca Juga:  Bupati Imron Serahkan Secara Simbolis Insentif Pengelolaan PBB untuk Kuwu hingga Perangkat Desa

“Kalau ini memang keluar dari petunjuk Kemenkes, Komisi I jangan berpangku tangan dan duduk manis saja. karena dewan dipilih oleh rakyat, maka wakil rakyat selaku perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki kewenangan kelembagaan jelas hendaknya jalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah dan sumpah yang diemban jangan hanya datang, duduk, dengar dan diam, tanyakan kepada Bupati sebagai mitra kerjanya,” pungkas pria disapa akrab Udin Codet ini.

(BEN)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB