Tanjab Barat l Detikkasus.com – Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KH. Daud Arif Kualatungkal yang sedang ramai jadi sorotan berbagai pihak, ternyata tidak lepas dari pantauan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Penelitian Anti Korupsi (LSM-PETISI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Syarifuddin AR, memberikan komentarnya dalam membuka takbir dugaan keganjilan dalam pengkatan keanggotaan Dewas ini, Jumat (04/08/23).
Menurut pria ciri khas rambut plontos ini, “untuk anggota Dewas memang boleh dari Tokoh Masyarakat, tetapi dengan catatan, apakah ia mengerti tentang ilmu medis dan pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan paragraf 1, 2 yang terdapat di Permenkes No 10,” ujar Ketua LSM-PETISI saat dimintai tanggapan.
Sekda juga, lanjutnya, sebagai pejabat tertinggi ASN Tanjabbar jangan diam.
“Ini sudah jelas kok peraturannya, jadi kalau sudah jelas Permenkesnya tidak dilaksanakan, jadi peraturan mana lagi yang harus digunakan,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menghimbau jangan ada celah-celah politik yang masuk kedalam penataan birokrasi.
“Rumah Sakit itu bisa maju bisa bebas apabila tidak ada kepentingan politik, karena Dirut Rumah Sakit itu murni ASN bukan dari swasta,” himbaunya tegas.
“Sekda selaku ASN laksanakan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan Bupati selaku pembina sampaikan kalau itu benar memang benar dan yang salah itu salah supaya tak ada beban Bupati kita,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Komisi I DPRD Tanjabbar yang membidangi masalah hukum untuk segera bertindak.
“Kalau ini memang keluar dari petunjuk Kemenkes, Komisi I jangan berpangku tangan dan duduk manis saja. karena dewan dipilih oleh rakyat, maka wakil rakyat selaku perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki kewenangan kelembagaan jelas hendaknya jalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah dan sumpah yang diemban jangan hanya datang, duduk, dengar dan diam, tanyakan kepada Bupati sebagai mitra kerjanya,” pungkas pria disapa akrab Udin Codet ini.
(BEN)