KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Polemik berkepanjangan antara Ketua Kelompok KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Versus PT RJP (Rajawali Jaya Perkasa) yang sejak tahun 2020 ke Polres Kubu Raya Kalimantan Barat berujung ke tuntutan senilai RP 28 Milyar.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP /B/225/VII/2023/SPKT Polda Kalimantan Barat pada tanggal 20/07/2023.
Berawal sejak tahun 2020 masalah kasus
tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada tanggal 09 Maret 2020 oleh Ketua KPSA Nasrun M Tahir namun belum juga selesai, hingga terjadi perusakan pondok oleh sekelompok orang di sekitar lahan KPSA pada bulan lalu.
Ketua KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Nasrun M Tahir, Mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini bupati Kubu Raya Harus Bertanggung jawab karena beliau yang mengeluarkan izin IUP dan Izin Lokasi kepada perusahaan RJP.
Selain itu PT RJP juga belum memiliki HGU dan setiap perusahaan yang bekerja diluar izin sudah merugikan negara dan masyarakat KPSA.
“Saya mohon Bupati Kubu Raya Bertanggung Jawab dalam masalah ini,karena izin yang dikeluarkan bupati kubu raya Nomor 27 itu dengan tegas mengatakan tidak boleh perusahaan RJP bekerja diluar izin dan hak hak masyarakat harus dibebaskan” Tegasnya
Bukan hanya itu,saya juga mohon kepada penegak hukum untuk dapat mengungkap dalang dan para pelaku perusakan di lahan KPSA agar tidak lagi menimbulkan Korban
“Pondok itu diatas lahan KPSA sesuai dengan legalitas yang kami miliki dan bukan di lahan milik Pt RJP maka kami akan menuntut secara hukum pidana ataupun perdata. Ini negara hukum bukan negara kekuatan,untuk itu saya mohon tegakkan hukum dan keadilan yang semestinya” Pungkasnya
( Hadysa Prana)