POLEMIK HUKUM JANGAN DI JADIKAN AZAS MAMPA’AT

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 16 September 2018, Akibat ketidak pedulian Kejari, Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumater Utara. Desa kami Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir, Menjadi Hancur babak belur yang berlokasi di Dusun satu proyek pembuatan Gorong-gorong yang tidak memenuhi standart, Walau sudah kami lapor secara tertulis Pada tanggal 12 Pebruari 2018. Pada masa itu jelas kami laporkan dugaan Mark-up dan Pengelumbungan harga, Ironisnya sampai detik ini tidak dilakukan Audit oleh beliau Penegak hukum itu.

Padahal dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/A/JA/07/2007, pasal dua (2), Hurup (a), yang menyatakan “Agar kejaksaan dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, Ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, Kesopanan dan Kesuliaan”. Dan dihurup (b), yang menyatakan “Agar setiap Pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik, dan Penuh rasa tangung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, Prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan”.

Baca Juga:  Terimakasih Wan Tamrin, Selamat Menjalankan Amanah Syamsuar

Hanya berkisar tujuh bulan tidak di lakukannya Penanganan khusus tentang laporan warga oleh penegak hukum, Kini Proyek Dana Desa Pembuatan Gorong-gorong di Dusun satu sudah Hancur Babak belur. Ini fakta yang tak bisa kita pungkiri bahwa Hukum itu masih tebang pilih atau di jadikan Azas mampaat untuk kepentingan Politik, Sehingga Penegak hukum tidak turun gunung untuk mengkroscek hingga mengaudit laporan warga yang di kirim tertanggal 12 Pebruari 2018.

Membuka lembaran yang lalu bahwa Setya Nuvanto akhirnya terjerat hukum, mengapa bisa Setya Nuvanto terjerat hukum, Dalil jawabannya: “Mungkin karena beliau sangat terlalu maju mengkritik, Alias berseberangan dengan pemerintahan yang di komandoi oleh Presiden NKRI pak JOKOWI”. Maka seratus bahkan seribu hingga sejuta cara pasti dilakukan untuk mencari kelemahan Setya Nuvanto, Karena di setiap kelebihan seseorang pasti ada kelemahannya, Akhirnya publikpun dinilai mampu menggiring Setya Nuvanto hingga sampai berakhir dibalik terali besi.

Baca Juga:  Kapolres Kaur Minta Dinas Perbaiki Sisitim Pengelolaan Pasar, Pemenang Lelang Pasar Pagar Batu Tidak Hadir...?

Berbeda dengan SAMSUL BAHRI MARPAUNG Kepala Desa Sungai Tawar kecamatan Panaihilir, Walau sudah dilaporkan warga terkait tujuh titik proyek dana desa, Bahkan ada yang fiktip alias tidak di kerjakan, Tapi kelihatannya pakar hukum yang ada di NKRI mungkin menilai, “Bahwa Samsul Bahri Marpaung berpihak pada kepentingan NKRI, Sehingga apapun yang di lakukan Samsul Bahri Marpaung tetap aman-aman saja”. Pakta dan kenyataan bisa kita lihat dari tidak di tanggapinya laporan warga pada tanggal 12 Pebruari 2018, Oleh beliau-beliau Penegak hukum itu. Ujar nara sumber kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Rutin Gelar Razia untuk Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalulintas

Sebaiknya Peraturan Jaksa Agung nomor 069/A/JA/07/2007, Dicabut kembali dengan berbadan hukum, Agar kami selaku rakyat kecil ini tidak lagi membuat laporan pengaduan ke intansi Kejari. Terasa muak sudah melihat situasi hukum di Negeri ibu pertiwi tempat beta terlahir, Padahal UU serta peraturan menyarankan agar rakyat mampu menyuarakan atau berkoar-koarkan kebenaran, Eh saat tiba giliran masyarakat kecil mengumandangkan kebenaran KOK malah di Lindungi. Sebagai Rakyat kecil mari Kita Do’a kan saja agar rahasia illahi jangan sampai datang, Sebagai tanda kasih sayangnya telah tiba. Ujar Nara sumber kepada Awak Media Detikkasu.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *