Bengkulu l Detikkasus.com – Perwakilan Masyarakat Desa Sinar Banten – Desa Muara Dua Kulik Sialang – Desa Ulak Pandan Pematang Salimi Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur mengadakan rembuk untuk menuntaskan permasalahan lahan mereka yang diduga masuk didalam peta HGU/hak guna usaha milik PT.Ciptamas Bumi Selaras Minggu 26/9/2021.
Perwakilan masyarakat Hasan Basri yang dipercaya sebagai Kadus Pematang Salimi Desa Ulak Pandan dan Sarnak Kepala Desa Sinar Banten,Hadi Sudrajat warga Sinar Banten,Kholik tokoh masyarakat Kulik Sialang Desa Muara Dua sepakat menyampaikan dengan anggota Komisi lll DPRD Kaur,akan mengusut lahan milik yang diduga masuk HGU dan memintak ketegasan Pemerintah Daerah (Eksekutif & Legislatif)membantu masyarakat dengan mempasilitasi pertemuan masyarakat pemilik lahan dengan Perusahaan supaya dapat diselesaikan secepatnya.
Salah satu pemilik lahan bernama Nanang Sutarya berdomisili di dusun Kulik Sialang Desa Muara Dua dengan tegas menyampaikan,tanah hak milik nya di hamparan Tanjung Raman lebih kurang 8 Hektar dan 7 Hektar dari lahan tersebut diduga diserobot dan diperjual belikan oleh orang2 tidak bertanggung jawab tidak bertanggung jawab,bukti kepemilikan lahan masih saya simpan.
Ditegaskan Nanang Sutarya lahan itu saya peroleh dengan cara membeli dari pemilik pertama yang bernama Kasim surat jual beli Tahun 2012.Perlu diketahui pemilik pertama (Kasim) berdomisili di Kabupaten Kaur dari tahun 1995 jauh hari sebelum PT.CBS masuk di Kabupaten Kaur Tahun 2010.
Kepala Desa Sinar Banten Sarnak menyampaikan,dalam waktu dekat akan menyurati perusahaan untuk memintak data dan ketegasan perusahaan untuk mengeluarkan lahan masyarakat apabila terbukti sudah masuk HGU tampa sepengetahuan dari pemilik lahan,karna kepala desa sebelum saya menjabat belum menyampaikan arsip desa kepada saya sebagai kepala desa Sinar Banten kata Sarnak.
Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Kaur Maharda Kurniawan.SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mengundang saya untuk ikut hadir dalam rangka menyampaikan keluh kesah masyarakat,prihal persoalan lahan milik yang sudah masuk HGU,insya allah kami sebagai wakil rakyat akan membantu dan mempasilitasi pertemuan masyarakat dengan perusahaan,sehingga apa yang di mintak masyarakat dipenuhi oleh perusahaan dan mengeluarkan lahan milik masyarakat yang masuk hak guna usaha dan prihal ini akan kita bawa ke Provinsi dan DPR RI apabila tidak kunjung selesai.
Pimpinan maupun Humas Perusahaan PT.CBS belum bisa kami hubungi. (Rza)