Polemik Galian C Desa Sambiroto, Lodan Kulon, Kecamatan Sedan, Rembang “imbasnya ke Pembangunan Masjid Terancam Gagal.

Rembang | detikkasus.com – Diduga akibat adanya galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sambiroto, Lodan Kulon, Kecamatan Sedan dengan pengelolah PT.MBA hingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara warga dan kepala desa bahkan merembet saling menyerang antara kepala desa dengan perangkatnya

Menurut keterangan salah satu warga berinisial KS adalah Desa Lodan Kulon Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bahwa galian C tersebut sudah berjalan beberapa tahun .

Dengan adanya Galian C tersebut sangat membantu masyarakat dan membuka lapangan kerja bahkan dari pengelolah juga memberikan bantuan terhadap pembangunan Madjid .

Baca Juga:  Sat-Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Harkamtibmas Di Objek Wisata Danau Lut Tawar

Diduga adanya kecemburuan kepala Desa Lodan Kuliner terhadap perangkatnya sehingga tidak melalui Prosedur Kepala Desa diduga arogansi memberikan surat pemberhentian secara sepihak

Bahkan kebijakan kepala desa, semakin hari semakin menebar kebencian ke masyarskat, pasalnya surat yang bertema berita acara hasil pemeriksaan pelanggaran larangan perangkat desa tidak lah berdasarkan fakta yang ada

” Bahkan seolah olah mengada ada, surat yang di bikin sepihak nyang terkesan mencari kesalahan sekdes zaenuri ” tutur warga.

Terkait tuduhan yang ditujukan kepada sekdes Zainuri saat dikonfirmasi,”awak media, tidak tahu terkait Galian C ilegal tersebut.

Baca Juga:  Peringati HUT Satuan Ke-66, Pangdam XII/Tpr Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam

Bahkan menurut Zainuri sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan pihak pengelolah, bahkan menyerobot hak warga yang menjadi lokasi galian C yaitu keluarga Almh. Samian tidak diberikan ganti rugi

” Ini sama dengan maling berteriak pencuri ” jelas Zainuri

Bahkan di dalam berita acara pemberhentian yang di buat lurah dan diduga istri lurah yang membuatnya tidak ditujukan kepada sekdes Zainuri, akan tetapi juga ada beberapa perangkat desa yang diberhentikan termasuk Kasun ,ketua RW 013 dan RT 003 dan tokoh masyarakat yang tidak melalui prosedur pemerintah desa dan hanya ditanda tangani kepala desa saja.

Baca Juga:  Latnister Kodim 0824 Mendapat Kunjungan Staf Teritorial Kodam V/Brw

Arogansi kepala desa tidak sampai disitu saja, malah menutup jalan menuju galian C sehingga masyarakat kehilangan mata pencarian dan lapangan pekerjaan, bahkan pembangunan Masjid yang awalnya berjalan lancar ikut berimbas macet dan gagal tidak terwujud

Akibat sikap arogansi kepala desa justruh menebar kebencian masyarakat yang tidak semakin simpati,”ungkapnya.

Hingga berita perdana dipublikasikan Kades setempat belum bisa di klarifikasi.

(Red.amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *