SITUBONDO | Detikkasus.com – Polemik terkait rencana dibukanya tambang sirtu oleh Fathor Rozi (pengelola) di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo warga menolak. Menyikapi hal ini, Kades Kukusan, Jupriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, dengan digelarnya musyawarah yang melibatkan beberapa unsur dinas terkait, masyarakat dan Muspika Kecamatan Kendit.
Acara yang di kemas dengan undangan bertema “Konsultasi Publik Penambangan Andesit dan Sirtu di Desa Kukusan Kecamatan Kendit “ di hadiri Kadis DLH Situbondo, Kabag Ekonomi, Kabid Pelayanan Terpadu, Camat Kendit dan juga dari unsur TNI-Polri baik dari Polres maupun Polsek serta Kades Kukusan dan tokoh tokoh masyarakat juga Pengusaha Tambang dan GP Sakera serta Forum Gelar. Bertempat di Depot Restu Situbondo, Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai.
Dalam pembukaannya Kadis Lingkungan Hidup Cholil memaparkan tentang perijinan UKL UPL yang di mohonkan oleh Pengusaha Tambang asal Pasuruan H Fathor rozi “ Ijin itu di berikan bukan dengan serta merta dapat merusak alam namun justru untuk melindungi kelestarian dengan konsekuensi tertentu misal jika ada pelanggaran akan di tutup sementara”.
Ketika giliran warga di beri kesempatan untuk berbicara salah seorang tokoh desa Kukusan Didik mengungkapkan “Kita menolak tambang di desa kami, karena kami sudah merasakan akibat dari penambangan yang di lakukan di daerah kami sebelumnya, akibat penambangan tersebut semua sumur di daerah kami mengering”.
Menanggapi keluhan Kades Kukusan, moderator dari Dinas Lingkungan Hidup yang dari awal tidak menyebutkan namanya langsung menanggapi keluhan Kades tersebut “Peraturan tentang keterlibatan Kades itu baru keluar di tahun 2017 sedangkan Bapak H. Fathorrozi mengurus WIUP Tahun 2016 dimana waktu itu belum ada aturan“.
Fathor Rozi pengusaha tambang asal Pasuruan justru menanggapi berbalik dari pernyataan Moderator tersebut “Saya sudah melakukan penambangan di wilayah Kabupaten lain dan baru kali ini saya mengalami kesulitan mengurus perizinan padahal sejak awal kami sudah melakukan prosesnya baik kepada Kades dan P. Camat, saya berjanji akan mematuhi semua peraturan dan regulasi yang ada baik terkait dengan jalan maupun CSR kepada warga“.
Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang mendapatkan kuasa dan pengaduan dari Kades Kukusan beserta tokoh-tokoh masyarakat dalam pemaparannya merasa geram dengan statement moderator tersebut.
“Apa dasar moderator yang menyebutkan bahwa keterlibatan Kades di suatu wilayah yang akan mengajukan WIUP baru ada aturannya setelah 2017 padahal di tahun 2016 sudah ada Peraturan Gubernur tentang cara pengurusan WIUP“.
“Jadi tolonglah Pejabat Publik jika omong harus menggunakan dasar agar tidak membuat statement yang membingungkan masyarakat”.
“Dan yang jadi pertanyaan mendasar lagi adalah Kadis DLH yang menyebutkan bahwa H Fathor rozi mengajukan UKL UPL padahal ijin lingkungan tersebut dalam kegiatan Penambangan yang harus mengacu kepada UU no 4 Tahun 2009 yang sangat jelas di dalamnya ijinnya harus AMDAL“.
Sempat terjadi kericuhan dan suasana menghangat ketika Lukman Hakim memberikan pemaparan dan memancing emosi warga sehingga di berhentikan sementara oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo dan mengingatkan kepada peserta musyawarah untuk menahan emosi.
Kasat Reskrim, AKP Masykur, SH Polres Situbondo berharap, “Agar masyarakat dalam menyikapi hal ini dengan kepala dingin, dan jaga kondusifitas Situbondo pada khususnya. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dengan bermusyawarah mufakat. Karena kondusifitas dan keamanan kamtibmas itu tugas kami TNI-Polri”, tegasnya.
Hingga akhir acara penjelasan oleh pihak penambang tetap di tolak oleh warga dan tokoh tokoh masyarakat desa Kukusan sehingga di sepakati pertemuan lanjutan dan Masyarakat Kukusan meminta Kadis Lingkungan Hidup untuk turun ke desa Kukusan agar bisa melihat langsung kondisi alam desa Kukusan dan jangan hanya duduk di belakang meja. (Ozi)