Medan, DetikKasus
Barang Bukti Sabu 3.524,19 Gram dan 498 Butir Pil Ekstasi dari hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020 di musnahkan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut dan pemusnahan barang bukti narkotika Itu langsung di pimpin oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/08/2020) serta pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di lakukan dengan cara rebus atau di Dalam udara mendidih yang selanjutnya narkoba telah menyatu dengan rebusan itu di buang ke selokan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin di lakukan guna mempercepat berkas perkara dan yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang, “jelasnya Pemusnahan
bukti barang ini, lanjut MP Nainggolan, merupakan bukti bahwa Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika,” Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar bahu membahu dalam hal memberantas peredaran narkoba karena narkotika itu menjadi musuh kita bersama, ”ungkapnya
(Alexander / Medan)