Poldasu Musnahkan Barang Bukti Sabu 3.524,19 Gram dan 498 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, DetikKasus
Barang Bukti Sabu 3.524,19 Gram dan 498 Butir Pil Ekstasi dari hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020 di musnahkan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut dan pemusnahan barang bukti narkotika Itu langsung di pimpin oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/08/2020) serta pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di lakukan dengan cara rebus atau di Dalam udara mendidih yang selanjutnya narkoba telah menyatu dengan rebusan itu di buang ke selokan.

Baca Juga:  Jalan & Jembatan Air Bintuhan Harus Sesuai DED Perencanaan


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin di lakukan guna mempercepat berkas perkara dan yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang, “jelasnya Pemusnahan
bukti barang ini, lanjut MP Nainggolan, merupakan bukti bahwa Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika,” Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar bahu membahu dalam hal memberantas peredaran narkoba karena narkotika itu menjadi musuh kita bersama, ”ungkapnya
(Alexander / Medan)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Kembali Sambangi Pemilik Konter HP

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru