Detikkasus.com|Medan
Kasus yang paling menonjol mengenai narkoba dari berbagai daerah selama dua bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 di ungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan pengungkapan kasus tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam Pres Rilisnya
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa selama dua bulan Tim dari Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg,”selain barang bukti tersebut anggota juga telah mengamankan 64 tersangka,”jelasnya pada saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (29/06/2021).
Panca lebih lanjut menerangkan bahwa dari 35 kasus narkoba yang berhasil di ungkap tujuh di antaranya di tangani oleh Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir dan Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang serta barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir,”Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba yakni Polres Tanjung balai dan Dit Polair Polda Sumut,”jelasnya
Panca dalam kesempatan tersebut juga membeberkan tentang proses dari pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg lalu pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 telah mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Panca lebih lanjut mengatakan bahwa tidak sampai di situ pada tanggal 15 Juni 2021 petugas kembali mengamankan dua orang tersangka MF dan MUS karena telah menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg,”Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan tersebut turut juga di sita barang bukti berupa dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,”jelasnya.
Panca menambahkan bahwa, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg yang tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS serta SU dan dalam pemeriksaan tersebut, ke dua tersangka telah melakukan transaksi dengan menggunakan kapal kecil dengan di berikan imbalan sebesar Rp 200 juta,”Setelah kembali kita dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg serta berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota di dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Polda Sumut, lanjut Panca akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat di dalam peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku,”Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”jelasnya.
(Alexander/Medan)