Polda Sumut berhasil ungkap tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| Medan
Polda Sumut berhasil menggungkap tindak pidana narkoba dan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 serta pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan hasil pengungkapan dari bulan Desember 2020 s/d Februari 2021
Hadir pada pemusnahan barang bukti Narkoba dan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut antara lain
Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan-rekan media massa, Rabu (14/04/2021)

Kapolda Sumut mengatakan bahwa mengingat dengan adanya wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas serta RTP Polda Sumut dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut barang bukti tersebut positif Narkotika serta nanti akan di uji kembali.

Baca Juga:  BBPJN II Medan Ikut Serta Mendukung Event Nasional Sail Nias 2019

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, lanjut Kapolda berasal dari sebelas kasus dengan 24 orang tersangka dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 93.747 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram serta barang bukti narkoba yang akan di musnahkan merupakan hasil sitaan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus dan 110 tersangka barang buktinya berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja dengan perincian yakni pengungkapan tindak pindana Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus dan 22 tersangka serta barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak di musnahkan : 1 kasus; 2 tersangka; barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar;

Baca Juga:  Lepas Sambut Sat-Gas Pamtas Ri-Malaysia Yon Zipur 5/ABW Kepada Yon Armed 10/Bradjamusti

Dari pengungkapan Tindak Pidana Narkoba untuk bulan Desember 2020 s/d Februari 2021, lanjut Kapolda dengan 56 kasus dan 88 tersangka serta barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu; 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja,”pasal yang di langgar yakni Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”jelas Kapoldasu

Masyarakat yang di selamatkan dari pengungkapan Tindak Pidana Narkoba ini, lanjut Kapoldasu sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut untuk Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 (satu juta lima ratus tujuh belas seratus) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna, untuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir dan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna sedangkan untuk Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) gram dan telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna
(Alexander/Medan)

Baca Juga:  Syukuran pelantikan anggota DPD RI 2019 – 2024, Dr. Badikenita Sitepu SE MSi

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru