Mabes Polri – Polda Sumut, detikkasus.com – Bertempat dihalaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut dilaksanakan Press Release tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 38 Kg jaringan sindikat Internasional Malaysia-Indonesia, Rabu (6/12/17) pukul 12.35 Wib.
Peristiwa berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif selama 3 (tiga) minggu oleh personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dibawah pimpinan Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung, SH, Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya, SIK, MH serta Kanit 4 Subdit II Kompol Hady Siagian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan penangkapan pertama pada Sabtu (25/11/17) terhadap pelaku MDW di Kec. Hinai Kab. Langkat dengan barang bukti berupa 6 Kg sabu. Selanjutnya, personil melakukan penangkapan kedua pada Selasa (28/11/17) terhadap pelaku PUJR di Kec. Medan Marelan dengan barang bukti 6 bungkus koran merk Qin Shan berisi sabu dengan total berat keseluruhan 6 Kg.
“Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil dilumpuhkan personil dengan menembak kaki sebelah kanan yang selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapat pengobatan,” ucap Kombes Rina.
Kombes Pol Rina Sari Ginting juga menambahkan penangkapan ketiga berhasil dilakukan personil pada Minggu (3/12/17) setelah melakukan pembuntutan terhadap para pelaku inisial CPS dan GS di Jalan Gaperta Ujung Medan Helvetia dengan barang bukti uang disita sabu sebanyak 15 Kg.
“Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, personil kembali menangkap 6 pelaku yang 2 diantaranya merupakan anggota Polri. Salah satu pelaku yang berupaya melawan petugas diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan pelaku meninggal dunia,” tambah Kombes Rina.
Penangkapan keempat dilakukan pada Senin (4/12/17) terhadap pelaku AS, AZ, dan AC dimana ketiga pelaku ditangkap di Kec. Tanjubg Pura Kab. Langkat dengan barang bukti disita 1 Kg sabu. Penangkapan kembali dilakukan personil pada Selasa (5/12/17) terhadap pelaku SY di depan Merdeka Walk Medan dengan barang bukti yang disita 10 Kg sabu dan 1 unit Avanza warna hitam. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki pelaku.
Penangkapan Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan Polda Sumut. AKP Basar Siregar (44) bermula pada Minggu, 3 Desember 2017. Mulanya pihak Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi jaringan narkoba tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi, Kota Medan.
Lalu anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput narkoba dengan mengendarai mobil sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan. Pelaku berhasil dicegat dan ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan
bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan CP (46) dan GS (56). Setelah diinterogasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial MDS.kemudian Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya. (Humas Polda Sumut/Julianus Buulolo)