Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan
Medan | detikasus.com – Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres berhasil mengungkap pemberantasan tindak pidana perjudian konvensional. Pengungkapan dilakukan selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut berhasil mengungkap 43 kasus dengan total 72 tersangka, terdiri atas 69 pria dan 3 wanita. Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya.
Keberhasilan ini menempatkan Polda Sumut sebagai peringkat pertama dalam pengungkapan kasus perjudian tertinggi se-Indonesia selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kepolisian terus menguatkan komitmen penindakan perjudian sebagai bagian program asta cipta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut. Hal ini sesuai dengan amanat program Asta Cita,” ujar Hadi, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi menegaskan operasi pemberantasan judi akan terus ditingkatkan, termasuk mengincar jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, Polda Sumut membuktikan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat mampu menciptakan kondisi keamanan yang lebih baik. Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Tutupya. (Red)