Detikkasus.com | Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.396 Gram. Senin, (27/5/2019).
Perlu diketahui pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka berjumlah tujuh orang dari lima Laporan Polisi (LP) tentang penyalahgunaan Narkoba. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana.
Selain itu juga, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, para ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir, bandar, pengedar, hingga ketujuh tersangka merupakan jaringan antar provinsi (Makassar) dan ada jaringan lapas,” Ungkap, Satria
Olehnya itu saya, Kombes Pol. Satria Adhy Permana, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menghimbau kepada masyarakat dan instansi terkait agar dapat bersama-sama dan berpartisipasi dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain itu kami himbau kepada para tersangka agar tidak mengulangi lagi atas perbuatannya yang ia lakukan,” Himbau Dir Narkoba Polda Sultra
Tak hanya itu, Kombes Pol. Satria Adhy Permana, menanggapi maraknya penemuan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sultra, ia mengharapkan agar instansi terkait dan masyarakat khususnya Sultra, agar kiranya berpartisipasi dan kerjasamanya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Harapnya
Dari ketujuh tersangka diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Edi)