Polda Sultra Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1.396 Gram

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.396 Gram. Senin, (27/5/2019).

Perlu diketahui pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu tersebut, tersangka berjumlah tujuh orang dari lima Laporan Polisi (LP) tentang penyalahgunaan Narkoba. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana.

Baca Juga:  Diduga Ilegal Mining, PT Amin dan KMR Didemo 2 Lembaga. Ini Tuntutannya

Selain itu juga, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, para ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir, bandar, pengedar, hingga ketujuh tersangka merupakan jaringan antar provinsi (Makassar) dan ada jaringan lapas,” Ungkap, Satria

Olehnya itu saya, Kombes Pol. Satria Adhy Permana, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menghimbau kepada masyarakat dan instansi terkait agar dapat bersama-sama dan berpartisipasi dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain itu kami himbau kepada para tersangka agar tidak mengulangi lagi atas perbuatannya yang ia lakukan,” Himbau Dir Narkoba Polda Sultra

Baca Juga:  Ratusan Karyawan Magang RSUD Ade M Jhun Sintang Demo Tuntut Haknya

Tak hanya itu, Kombes Pol. Satria Adhy Permana, menanggapi maraknya penemuan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sultra, ia mengharapkan agar instansi terkait dan masyarakat khususnya Sultra, agar kiranya berpartisipasi dan kerjasamanya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Harapnya

Baca Juga:  Pemprov Harus Bertanggung Jawab Atas Musibah Banjir Yang Terjadi di Bumi Anoa

Dari ketujuh tersangka diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Edi)

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB