Detikkasus.com | Pekanbaru – Riau
Lagi-Lagi Kasus Perdagangan orang, kali ini Kasus Perdagangan orang dengan cara menyelundupkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia terus berlangsung di tengah maraknya menyebarkan Virus Corona Disease (Covid-19). Tak hanya TKI, para pelaku juga selundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke negeri jiran tersebut. Padahal, Malaysia sudah menerapkan kebijakan lockdown guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penangkapan perdagangan manusia oleh Polda Riau saat ini 15 TKI dan 2 TKA asal India, sudah duduk di atas speedboat siap-siap berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020 lalu.
“Di tengah kondisi sekarang ini, larangan transfer Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mentransfer orang dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020).
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan jaringan internasional yang mewakili tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia Karena Jarak lebih dekat, menempuh 30 menit saja menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.
Komplotan ini, jelasnya, membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (resmi) dan dipekerjakan dengan penerima besar. Namun pada akhirnya, mereka diberangkatkan melalui jalur ilegal melalui Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat menguntungkan bagi calon calon tenaga kerja.
Dalam melakukan aksinya, kata SUnarto, jaringan ini mematok dua “hidung mancung” asal India Rp8-10 juta per orang dan TKI Rp2,5 hingga Rp3 juta per orang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 lalu berhasil diambil 10 orang tewas, di Tanjung Medang, Pulau Rupat, Bengkalis,” jelas Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu yang cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut.
Dit Reskrimum Polda Riau berhasil mendapatkan 3 (tiga) tanggung di TKP sebagai tekong dan membangunkan kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi mengumumkan 2 orang lain sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang melalui Pulau Rupat.
“Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal ini memindahkan penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia, ”kata Kombes Zain Dwi Nugroho.
Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, menyarankan utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia memilih sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, tetapi juga mendukung transportasi yang mengambil calon korban dari Dumai.
“SP juga menyediakan speed boat yang membawa korban ke Malaysia, juga penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya,” jelas Zain.
Seorang perempuan, HL, mengatakan Direskrimum, memenangkan merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian dibawa ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di memenangkan WNA.
Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, meminta keterlibatan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.
“Pelaku dikenai hukuman penjara paling pendek 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka membahas Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ”jelas Zain.
Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen asli dan jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. (Tim9 – Andri).
Sumber: Kabid Humas Polda Riau.