Detikkasus.com | Pekanbaru-Riau
Direktorat Reskrim bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku CURAT dengan modus Pecah kaca sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66/ XI/ 2019 /Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tertanggal 21 November 2019 dengan korban yang bernama Ismet yang tinggal di jalan Pemudi keluurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru Riau.
Menindaklanjuti laporan Korban atas insiden yang dialami Oleh korban akhirnya Dirseskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 nov 2019 sekitar pukul 29.30 wib di jalan Siak,Labu baru Barat kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru Riau.dan Kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang di duga sebagai pelaku berinisial MA , Tambisik, 23 Maret 1995, Islam, laki laki,kec.Naga Juang kab.Mandailing Natal dan PL , Mandailing Natal, 4 April 1994, Islam, laki laki, Penyambungan simp.ambat kec.siabu kab.Mandailing Natal Sumut dengan disaksikan oleh warga.
Pada saat Penangkapan,Bersama tersangka Kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria Fu,1 (satu) Pucuk senjata Api dan 10 serta butir amunisi, magazine serta kotak, juga dua unit HP Samsung dan 1 ( satu) HP merk Oppo serta sebuah helm warna hitam.
Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar pukul 21.00 wib korban pergi untuk membeli makanan dengan mengendarai mobil jenis Avanza Nopol B 1774 warna Grey.yang mana pada saat itu korban membawa sebuah tas ransel merk polo berisikan sesuai dengan barang barang yang ditemukan tersebut.
Menurut korban,setelah berangkat dari rumah,korban terlebih dahulu mampir di sebuah SPBU jalan Riau guna menarik uang di ATM Bank BRI miliknya.setelah menarik uang tersebut lalu korban bersama istrinya berhenti untuk membeli pecel lele di lokasi jalan Riau.nah..setibanya di tempat pecel lele,lalu korban bersama istrinya turun dari mobil, sementara tas tersebut hanya diletakkan di lantai mobil sebelah kiri.setelah selesai membeli kebutuhan nya lalu korban kembali ke mobil,dan pada saat itulah korban mengetahui bahwa korban mengalami Curat dengan modus Pecah kaca.
Saat di konfirmasi, Kapolda Riau,melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto membenarkan penangkapan serta menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.dalam keterangannya Kabid Humas Polda Riau, Kombes pol Sunarto bahwa pada saat upaya penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,hal ini disebabkan karena Pelaku melakukan perlawanan bahkan membahayakan keselamatan petugas.setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah di serahkan ke Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan dalam Kasus ini tersangka di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.terang Kompol Sunarto..(Pajar Saragih).