Polda Metro Jaya – Press Release Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak.
Kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 di Tanah Tinggi Gang 12 Rt. 009/007 Kel. Tanah tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan korban LR (istri) dan MR (anak) , dengan tersangka suaminya sendiri berinisial K bin M yang di tangkap di Perkebunan Kampung Bojong Desa Sukamulih Kec. Sukajaya Kabupaten Bogor.
Motif pada kejadian ini bahwa Pelaku meragukan bahwa bayi yang dikandung oleh korban L.R. merupakan anak pelaku. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Priya).