POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT OTT KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM

Rabu, 25 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian yang didampingi Dir Reskrimum, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kepri gelar konferensi pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta, Selasa 24/10/2017.

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup, DP dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.

Kedua tersangka ditangkap di rumah DP di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang, kata Sam.

Baca Juga:  PEMOTONGAN AYAM DI BUNGURASIH UTARA TERINDIKASI TANPA BADAN USAHA (BODONG).

Kapolda Kepri juga mengungkapkan, bahwa AM selaku pemenang lelang pengerja’an tank cleaning dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani DP. Hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan Tank Cleaning tidak dilakukan, ujar Sam

Lebih lanjut dikatakanya, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah DP dengan waktu yang bersama’an AM membawa uang.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Kepada Pengungsi Yang Sedang Beristirahat Anggota Polsek Tejakul Sambangi Pengungsi

Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah DP, ungkapnya

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan DP yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka DP yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca Juga:  Sampah Bertumpuk, Ternyata Ini Peyebabnya

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. YanZ.

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB