POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT OTT KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM

 

Detikkasus.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian yang didampingi Dir Reskrimum, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kepri gelar konferensi pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta, Selasa 24/10/2017.

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup, DP dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.

Kedua tersangka ditangkap di rumah DP di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang, kata Sam.

Baca Juga:  Detikkasus Jawa-Bali | Sadar Keselamatan Dan Ketertiban Lalin Angkutan Jalan Tahun 2018.

Kapolda Kepri juga mengungkapkan, bahwa AM selaku pemenang lelang pengerja’an tank cleaning dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani DP. Hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan Tank Cleaning tidak dilakukan, ujar Sam

Lebih lanjut dikatakanya, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah DP dengan waktu yang bersama’an AM membawa uang.

Baca Juga:  Lancarkan Arus Lalu Lintas dan aktifitas Warga Dipagi Hari, Personil Polsek Seririt Kembali Gelar Personilnya

Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah DP, ungkapnya

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan DP yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka DP yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca Juga:  Pilkades Desa Karangrowo Bermasalah Sampai Penutupan Jalan Dan Soal Warga Yang Menerima Uang Dari Calon Kepala Desa

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. YanZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *