POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT OTT KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM

Rabu, 25 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian yang didampingi Dir Reskrimum, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kepri gelar konferensi pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta, Selasa 24/10/2017.

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup, DP dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.

Kedua tersangka ditangkap di rumah DP di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang, kata Sam.

Baca Juga:  Pengamanan Upacara Pembukaan Jambore Tingkat SD/MI Kwartir Ranting Gerokgak Tahun 2017

Kapolda Kepri juga mengungkapkan, bahwa AM selaku pemenang lelang pengerja’an tank cleaning dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani DP. Hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan Tank Cleaning tidak dilakukan, ujar Sam

Lebih lanjut dikatakanya, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah DP dengan waktu yang bersama’an AM membawa uang.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Jaya AKBP. Eko Purwanto, S.Ag., H.H, Hadiri Acara Bursa Inovasi Desa.

Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah DP, ungkapnya

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan DP yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka DP yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca Juga:  Peningkatan Kring Dimalam Minggu Upaya Unit Opsnal Polsek Sukasada Amankan Wilayah

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. YanZ.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB