Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 6000 Gram

Detikkasus.com

Prov.Kepri – Batam – Tersangka kepemilikan Narkotika jenis daun ganja diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin oleh AKBP Arthur Sitindaon, 4 orang tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada Minggu (19/4/20).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak “Berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri hingga pihaknya bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam. Dan pada jam 16.30 wib, tim melakukan upaya penangkapan terhadap ke 4 orang terdangka dengan inisial MR alias R, inisial BS alias B serta satu orang perempuan dengan inisial AAR alias A, dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram, yang disimpan didalam tas ransel, sementara itu tersangka keempat Inisial WS alias N yang menunggu diluar Pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri”, Jelas Dirresnarkoba Polda Kepri

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka”, tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.

Baca Juga:  Piket Provos Cek Piket Jaga Tahanan dan Lingkungan Mako | Reporter : Z,Arifin

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan “Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”, jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga:  Untuk Mencegah Kriminal Dengan Melaksanakan Patroli

Humas Polda Kepri/Yan Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *