Detikkasus.com |Kalimantan Barat – Polda Kalbar menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan desa oleh BPKAD Kabupaten Bengkayang, di Mapolda Kalbar, Kamis (11/7/2019).
Dalam memberikan keterangannya Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Donny Charles menyebutkan total penyimpangan anggaran berkisar Rp 20 miliar, namun jumlah uang yang disita pihaknya Rp 6,9 miliar.
“Dana tersebut sebesar Rp 20 miliar digulirkan ke 48 Desa di Kabupaten Bengkayang,” kata Donny.
Donny menerangkan, terhadap penyalurannya dana tersebut disalurkan oleh pihak BPKAD Bengkayang kepada rekening masing-masing desa.
“Sejauh ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 174 saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah audit BPK keluar kita bisa menetapkan siapa-siapa yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini,” ujar Donny, sambil menambahkan, masalah ini bisa terungkap, murni dari laporan masyarakat beberapa bulan lalu.
Kepada sejumlah Pers Donny pihak Polda Kalbar mengatakan: Ia menindaklanjuti melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi lainnya.
“Uang sejumlah Rp. 6,9 miliar yang kami sita, Dari 23 Desa, Dan memang belum di otak-atik, Sementara 25 Desa sudah di cairkan dan sudah diserahkan ke pihak ketiga yang melakukan pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” jelas Donny.
“Dana tersebut murni dana ADD yang disuitkan bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2017,” (Tim9).