Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) Sebanyak 14.760 KG

Melawi-Kalbar | Detikkasus.com -, Sekitar pukul 11.00 Wib Tersangka SUFARMANTO Als ANTO Bin HUSIN SUBYAKTO (Alm) selaku pengemudi Mobil Tangki dari CV PUNDI NIAGA KATHULISTIWA dan Tersangka ADANDY PRASETYO Als DANDY Bin YUSMIYANTO selaku Kernet melakukan pengangkutan Crude Palm Oil (Transportir) sebanyak 14.760 Kg dari PT. SAMBOJA INTI PERKASA dengan tujuan ke PT.ENERGI UNGGUL PERSADA.

Namun Tersangka SUFARMANTO Als ANTO Bin HUSIN SUBYAKTO (Alm) dan Tersangka ADANDY PRASETYO Als DANDY Bin YUSMIYANTO menjual Crude Palm Oil sebanyak 14.760 Kg kepada sdra SONI dengan harga keseluruhan Rp. 102.000.000,- kemudian dari hasil penjualan Crude Palm Oil Tersangka SUFARMANTO Als ANTO Bin HUSIN SUBYAKTO (Alm) selaku Pengemudi memberikan sebesar Rp.5.000.000,- kepada Tersangka ADANDY PRASETYO Als DANDY Bin YUSMIYANTO. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 265.680.000,- (harga cpo pada saat itu Rp 18.000,- x 14.760 kg).

Baca Juga:  Zahrul Saupi SE, Maju Di legeslatif Demi penyambung lidah masarakat.

MARDIANSYAH, Karyawan Swasta, Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Srikaya I No. 75 Rt 5 Rw 7 Pontianak Barat Kota Pontianak / 0853 4988 2927 Selaku Pelapor mengungkapkan kepada penyidik,

“Kejadian tersebut, pada tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di Pt. Samboja Inti Perkasa Jalan Lintas Melawi Nanga Pinoh Desa Pemuar Kec Belimbing Kab Melawi Prov Kalimantan Barat”. Ungkapnya Kepada Penyidik

Atas dasar laporan Mardiansyah,
LAPORAN POLISI NOMOR :
LP / B / 102 / III / 2022 / SPKT / POLDA KALIMANTAN BARAT, TANGGAL 20 MARET 2022, Pelaku akhirnya berhasil diamankan :
2 (Dua) Pelaku;
SUFARMANTO Als ANTO Bin HUSIN SUBYAKTO (Alm);
Peran : Pelaku selaku pengemudi CV PUNDI NIAGA KATHULISTIWA tidak mengantar Crude Palm Oil ke Tujuan sesuai DO dan menjual Crude Palm Oil tersebut kepada orang lain.
ADANDY PRASETYO Als DANDY Bin YUSMIYANTO.

Baca Juga:  HADIRI HALAL BIHALAL, BUPATI SINTANG TEKANKAN SIKAP PERSAUDARAAN DAN PERSATUAN

Adapun peran pelaku, selaku kernet yang ikut dengan Tersangka SUFARMANTO Als ANTO Bin HUSIN SUBYAKTO (Alm) bergantian mengemudi mobil tangki dan bersama-sama menjual Crude Palm Oil tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya,
2 (Dua) lembar surat pengantaran pengiriman CPO No:027 / DO / Slip / III / 2022, tanggal 17 Maret 2022;
1 (Satu) lembar Memo CV PUNDI NIAGA KATHULISTIWA, tanggal 17 Maret 2022;
1 (Satu) lembar surat pernyataan segel dalam keadaan baik dan lengkap, tanggal 17 Maret 2022;
1 (Satu) lembar surat izin masuk pengisian, tanggal 17 Maret 2022.

Baca Juga:  Kasus Ledakan sumur Minyak Peureulhak Hanya Jalan Di Tempat Saja, Layaknya Seperti Apel Semut Berbaris, PPA Minta Polda Turun Tangan

Modus Pelaku merencanakan 1 (Satu) hari sebelum melakukan penggelapan dengan cara pelaku pengemudi mobil tangki CV PUNDI NIAGA KATHULISTIWA diberikan kepercayaan mengangkut Crude Palm Oil dari PT. SAMBOJA INTI PERKASA Kec Belimbing Kab Melawi dengan tujuan ke PT.ENERGI UNGGUL PERSADA KEC Sui Kunyit Kab Mempawah namun pelaku tidak mengantar Crude Palm Oil tersebut kepada tujuan.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 265.680.000,- (harga cpo pada saat itu Rp 18.000,- x 14.760 kg) Dan kini Sedang Menjalani Proses Hukum Di Polda Kalbar

.AGUS MAHARONA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *