POLDA JATIM Metetapkan 2 Tersangka Ambruknya Gedung SD Pasuruan

Detikkasus.com | Pasuruan-Jatim

Dalam Release yang dilaksanakan dihalaman gedung Direktorat, Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menyampikan bahwa pihaknya sementara telah menetapkan 2 orang TSK atas ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Peringati Hut TNI AL ke 76 Prajurit Puslatsus Gelar Upacara

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan SD ambruk dan memakan korban jiwa seorang guru, seorang murid dan belasan murid mengalami luka-luka.

Dua orang tersangka itu diketahui sebagai mandor (pelaksana) pengurangan bahan bangunan.

“Polisi telah mengambil beberapa sempel bahan bangunan dan telah di uji oleh Lab. Forensik Polri dan hasilnya diketahui kandungan yang ada pada beton dan bahan bangunan lainya tidak memenuhi standar.” ungkap Direktur dengan pangkat tiga melati dipundak tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan.

“Sampai saat ini Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan masih ada tersangka lainnya” pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke-75 Korps Marinir, Yon POM 2 Mar Anjangsana Ke Warakawuri

Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *