POLDA JATIM Kembali Amankan Mohamad Suyadi Warga Ganjaran Gondanglegi Pelaku Teror BOM di Malang.

Malang, detikkasus.com – Sabtu, 10-6-2017 pada pulul 19.00 wib di Desa Ganjaran rt 14 rw 02 kecamatan Gondang legi Kabupaten Malang, Unit V Subdit Jatanras beserta anggota DF mengamankan seorang laki-laki bernama Mohamad Suyadi, 24 , pekerjaan buruh, alamat Desa Ganjaran kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Yang bersangkutan diduga terlibat terkait LP/ 218/VI/2017/jatim/res malang tentang tindak pidana terorisme pasal 7 UU no 15 thn 2003 dan Pasal 368 KUHP (ancam teror bom)

Baca Juga:  Berjalan Lancar dan Sukses, Serah Terima Jabatan Bupati Madiun Periode 2018 - 2023

Berdasarkan nomer hp 085704792415 yang digunakan peneror, kami melakukan penyelidikan diduga pelaku menggunakan Hp merk Nokia express music 5130 dengan
IMEI 35829303280131.
Saat diamankan Pelaku ternyata menguasai HP yang dimaksud .

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polri Ungkap Kasus PT. Sean Bumi INDO "yang diamankan Polsek Ngasem Kediri

Kemudian dari hasil introgasi, mohammad Suyadi mengakui telah mengirimkan sms yang isinya meneror korban dan meletakkan benda yang menyerupai bom di depan rumah korban.

Motifnya, pelaku dendam terhadap korban, dimana saat pelaku membeli rokok di warung korban, pelaku kurang uang sebesar Rp 5000, dan korban terus menagih kekurangan tersebut:

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus AJB Kasun Ketangi Bringin Badas,Penasehat Hukum dan Terdakwa bacakan Pledoi.

Adapun saksi-saksi dalam proses penyelidikan kami melakukan interogasi terhadap
– Susi rizki m, wanita, 20 thn
– Hariri, laki-laki,35 thn
BB :
Hp merk Nokia Music Xpres 5130

Langkah-langkah:
– mengamankan tersangka.
– riksa saksi-saksi
– membuat LHP
– mengaman barang bukti. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *