Malang, detikkasus.com – Sabtu, 10-6-2017 pada pulul 19.00 wib di Desa Ganjaran rt 14 rw 02 kecamatan Gondang legi Kabupaten Malang, Unit V Subdit Jatanras beserta anggota DF mengamankan seorang laki-laki bernama Mohamad Suyadi, 24 , pekerjaan buruh, alamat Desa Ganjaran kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Yang bersangkutan diduga terlibat terkait LP/ 218/VI/2017/jatim/res malang tentang tindak pidana terorisme pasal 7 UU no 15 thn 2003 dan Pasal 368 KUHP (ancam teror bom)
Berdasarkan nomer hp 085704792415 yang digunakan peneror, kami melakukan penyelidikan diduga pelaku menggunakan Hp merk Nokia express music 5130 dengan
IMEI 35829303280131.
Saat diamankan Pelaku ternyata menguasai HP yang dimaksud .
Kemudian dari hasil introgasi, mohammad Suyadi mengakui telah mengirimkan sms yang isinya meneror korban dan meletakkan benda yang menyerupai bom di depan rumah korban.
Motifnya, pelaku dendam terhadap korban, dimana saat pelaku membeli rokok di warung korban, pelaku kurang uang sebesar Rp 5000, dan korban terus menagih kekurangan tersebut:
Adapun saksi-saksi dalam proses penyelidikan kami melakukan interogasi terhadap
– Susi rizki m, wanita, 20 thn
– Hariri, laki-laki,35 thn
BB :
Hp merk Nokia Music Xpres 5130
Langkah-langkah:
– mengamankan tersangka.
– riksa saksi-saksi
– membuat LHP
– mengaman barang bukti. (Priya).