Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 17 Oktober 2017 sekira pukul 22.55 wib diduga telah terjadi dugaan penyimpangan Hukum yakni Limbah tetes Tebu.
Dari hasil temuan data Jejak Kadus, beberapa Mobil Tangki Gandengan SKM yang seharusnya dikirim sesuai Dilever order (DO), perusahaan, oleh Supir di kirim ke Gudang Milik Sutris Tepatnya di Sebelah Salon Minul Desa Teras Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Selain dugaan Limbah Tetes tebu, Gudang sutris sebagai Gudang Penadah atau 480 Bahan Kimia, jenis Soda.
Dugaan Gudang (480), tetes tebu dan bahan Kimia jenis Soda yang diduga milik Sutris, lokasi Gudang Jalan raya teras Desa Tegal Sari Pas sebelah kiri Salon Minul Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Propinsi jatim, Dugaan Polisi Tidak Mengetahuinya, Menurut NGO HDIS, Jika Polsi mengetahuinya, Pasti ada Tindakan Tegas..
Pada saat Jejak Kasus konfirmasi kepada Pemilik Usaha bernama Sutris, Jejak Kasus di temui oleh karyawan-Karyawan Sutri, diantaranya Dadang selaku penanggun Jawab atau orang kepercayaan Sutis.
Menurut Smber Jejak kasus SG: Kegiatann ini sudah berjalan lama sekitar 1 tahunan, namun oleh Pihak Kepolisian belum mengetahuinya.
Hasil investigasi malam ini sekitar pukul pukul 23.00 wib, seperti yang ada pada data Video Jejak Kasus. ada dugaan kegiatan Pengetapan Limbah Tetes tebu, yabg Dilever Order (DO), nya tidak di situ, namun oleh para Sopir di atahkan ke gudang milik Sutris.
Sangat di sayangkan jika Kepolisian tidak mengetahuinya Kegiatan tersebut, NGO HDIS: Kenapa pihak kepolisian setempat belum ambil sikap tegas, pertanyaaan? mengetahui apa belum mengetahui kegiatan tersebut. bersambung. (PRIYA).