Polda Jatim Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pelaku Curanmor

Surabaya | detikkasus.com – Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar rumah kos di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kamis ,(26/12/2024)

Kedua tersangka tersebut adalah FPL (24), pria asal Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), pria asal Semampir, Surabaya. Mereka merupakan bagian dari komplotan yang sering beraksi bersama rekan-rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kos, yaitu di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Baca Juga:  Periksa Kendaraan Bermotor, Polsek Singaraja Tegur Satu Pelanggar

Menurut Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, sindikat pelaku ini selain beraksi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya, khususnya di dua lokasi di Kenjeran. Para pelaku lainnya yang masih DPO saat ini dalam proses pengejaran.

Baca Juga:  Kompak, Kelurahan Banaran ikuti Lomba Kampung Tangguh Semeru

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka FPL alias P berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian, dan mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut. Sementara itu, tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana, sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan. Tersangka AG (DPO) berperan paling dominan, yaitu membobol gembok pagar rumah kos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

Baca Juga:  Siswa Siswi RA, PAUD Dan MIMH Lengkong ikuti Upacara Hari Santri

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *