“Pelaku di Jerat UU ITE Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara”
Jatim | Detikkasus.com – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali alhasil membongkar kasus bisnis Prostitusi Online anak dibawah umur di Daerah Kranggan, Mojokerto, Jatim. Senin (01/02/2021).
Kasus Bisnis Prostitusi Online ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan telah mengamankan “OS atau Om Kost” (38), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto kota, Jawa Timur.
Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku dengan menawarkan rumah Kos Wisata Nobita melalui Jejaring Media Sosial (Medsos) seperti Whatsapp dan Facebook. Kegiatan pelaku dibantu Reseller yang juga dari kalangan para anak dibawah umur pula.
Bisnis rumah Kos Wisata Nobita itu juga menyediakan Jasa Layanan Prostitusi Anak Dibawah Umur atau ABG.
” Tersangka OS ini menggunakan modus Sewa Kos Harian dengan nama Rumah Kos Wisata Nobita. Tersangka menawarkan jasa Prostitusi anak dibawah umur melalui Reseller yang juga dari kalangan para anak muda dibawah umur pula. Disamping itu melalui Group Whatsapp dan juga Group Facebook,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol slamet Hadi Supraptoyo, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Jatim.
Slamet Hadi menambahkan, ada beberapa macam tarif kamar yang disewakan. Untuk Tiket Doraemon untuk Pemesanan pukul 08.00 – 13.00 WIB seharga Rp.50 ribu, bagi Tiket Nobita Pemesanan pukul 13.00 – 18.00 WIB seharga Rp.50 ribu, bagi Tiket Shizuka Pemesanan pukul 18.00 – 23.00 WIB seharga Rp.50 ribu, bagi Tiket Suneo Pemesanan pukul 23.00 – 04.00 WIB seharga Rp.50 ribu dan untuk Tiket Giant Pemesanan Kamar Kos selama 12 jam menginap di Banderol dengan harga Rp.120 ribu.
Untuk Tiket Dorami Pemakaian 10 jam seharga Rp.100 ribu, bagi Tiket Dekisugi Pemakaian 8 jam seharga Rp.80 ribu, bagi Tiket Jaiko Pemakaian 7 jam seharga Rp.70 ribu, bagi Tiket Nobisuke Pemakaian (jam bebas masuk 5 jam/minim 10 jam) seharga Rp.65 ribu, bagi Tiket Tamake Pemakaian 15 jam seharga Rp.150 ribu, bagi Tiket Pemakaian 6 jam seharga Rp.65 ribu.
” Maka pelaku memasang tarif sewa menyewa Kamar Kos yang bervariasi kepada konsumen, dari mulai 50 ribu hingga 150 ribu. Dari tarif itu para Reseller mendapatkan Bonus 5 ribu dan juga Poin,” terang Wakapolda Jatim.
Slamet Hadi menjelaskan, bahwa pelaku selama melakukan aksinya, telah menjual sekitar 36 anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Untuk tarif melayani tamu sekali kencan dengan harga yaitu Rp.200 ribu hingga Rp.600 ribu.
” Untuk tarif wanita panggilan juga bervariasi mulai Rp.250 hingga Rp.600 ribu dan itupun tergantung dari penampilannya. Disamping itu pelaku juga pernah menjual wanita panggilan yang usia Pelajar Kelas 2 SMP seharga Rp.1.300.000 ribu,” tegas Wakapolda Jatim.
Barang bukti yang disita petugas, yakni 1 (satu) Unit Hp Merk Xiaomi Redmi 7A dari Pelaku OS, Uang sejumlah Rp.1.300.000 ribu dari saksi Mawar, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxi Grand Prime dari saksi Anggrek dan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO dari saksi a/n.”FIA VALEN”, serta 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO.
Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Pidana Penjara, dan atau Denda Rp.1 Miliyar. Ditambah juga Jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Pidana Penjara. [ Tim ].