Polda Jateng Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan Dan Pelaku Kriminal

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com | Solo Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas bagi pelaku aksi tidak kejahatan yang sering meresahkan masyarakat termasuk oknum ormas yang membikin resah di masyarakat, seperti kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Ada tujuh pelaku yang diamankan pada aksi pengeroyokan di tempat kejadian perkara sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Januari 2020, kata Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budhi Haryanto di sela gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (24/01/2020)

Tujuh tersangka tersebut dari salah satu perguruan silat, yakni berinisial RM (20), kemudian MTB (21), SK (25), FH (19), AS (21), AZ (20), dan VR (15) yang masih di bawah umur diperlakukan berbeda. Barang bukti yang disita oleh polisi, antara lain golok, clurit, pukul besi, dan airgun.
Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang aksi kekerasan dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga:  Membangun Komunikasi dan Sinergitas, Kapolres Blora Adakan “Jumpa Media”

Selain itu, Polda Jateng juga mengamankan tiga orang dalam kasus penganiayaan di rumah korban Antonius Crismaxdiasto, di Dukuh Langenharjo Grogol Sukoharjo.
pada kasus yang dilakukan oleh salah satu ormas tersebut dengan tersangka Joko Widodo (42) warga Pasar Kliwon Solo, Angga Permana (28), warga Semanggi Solo, dan Dhino Wahyudi (32) warga Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, polisi juga masih mengejar enam pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MHD, SUS, HDR, CTR, DDK, dan RSTO, Mereka warga Solo dan Sukoharjo.

Baca Juga:  Didi Kempot Sang Maestro Meninggal Dunia Hari ini

Ketiga pelaku yang sudah diamankan kasus tersebut dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Huruf e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polda Jateng yang dibantu Polres Kota Surakarta dan Polres Sukoharjo melakukan penangkapan dan menyitaan barang bukti kasus pengeroyokan serta penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelaku dari beberapa ormas.

“Tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polda Jateng tidak tinggal diam terhadap pelaku yang tindakannya meresahkan masyarakat. Kejahatan-kejahatan ini sudah membuat masyarakat resah, kami tidak tebang pilih, tidak ada ragu-ragu, semuanya akan dilakukan tindakan tegas,” kata Budhi Haryanto.

Oleh karena itu, dia berharap bagi pelaku yang masih di luar berhenti melakukan tindak pidana kejahatan dan jangan melakukan lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi yang mebuat resah masyarakat.

Baca Juga:  KPU RI Sudah Menetapkan Tanggal Pencoblosan Pilkada Serentak 2018

“Saya dari Polda Jateng mengingatkan jangan sampai dipaksa untuk berbuat lebih tegas lagi. Masyarakat Solo dan sekitar tidak perlu khawatir dan resah karena kepolisian hadir setiap saat. Ketika ada kegiatan masyarakat yang meresahkan, kami akan segera menangkap pelakunya,” katanya.

Kasus perkelahian antar-ormas, saya minta tolong setop aksi itu, jangan ada lagi.
Kelompok yang beraksi dengan ciri menggunakan cadar dan pelat nomor kendaraan yang dibengkokkan.

“Jika menemukan pelaku yang pelat kendaraan dibengkokkan serta tutup muka, setop aksi mereka. Kami sudah mengetahui identitasnya, tinggal mengejar dan segera penangkap mereka,” tegasnya.

(Adi Wawan Tim DetikKasus JATENG & DIY-melaporkan)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB