Mabes Polri – Polda Jambi, Detikkasus.com – Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tebo menyita 17.000 butir pil obat terlarang merek “tramadol” 50 dan HCL kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten Tebo.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto ,”di Jambi Kamis (7/9) mengatakan, ribuan butir pil tramadol disita dari mobil jasa pengiriman barang dari Jakarta. Pil tramadol merupakan obat terlarang dan izin edarnya sudah ditarik.
“Obat terlarang tersebut dikemas dalam paket besar, dikirim dari Jakarta oleh Alex menggunakan jasa pengiriman paket dengan penerima Warsito,” kata Kapolda.
Warsito 22 tahun warga Dusun Rimbun Sari, Kelurahan Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Sementara Alex sipengirim barang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan selanjutnya.
Menurut Kapolda Jambi, obat terlarang jenis tramadol dalam empat bulan terakhir sudah beredar di Kabupaten Tebo dan sebagai pengguna kebanyakan pemuda dan pelajar.
Karena tersangka memiliki obat terlarang dan tidak memiliki izin edar, tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang kesehatran. (mirwan).