Detikkasus.com | Polda Jawa Barat resmi tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Ketiga tersangka tersebut yakni anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kedua penyelenggara dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
.
Ketiga tersangka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
.
Sedangkan kedua penyelenggara dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Priya).
Sumber : Divisi Humas Polri.