Polda Gorontalo Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi | Reporter : Zainul Arifin

Polda Gorontalo, detikkasus.com – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Gorontalo mengamankan seorang warga berinisial SU yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pada konferensi pers yang digelar di ruangan Humas Polda Gorontalo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditnarkoba Polda Gorontalo AKBP Toni Charles Napitupulu, mengatakan bahwa tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Gorontalo, Kamis (31/8)

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait pelaku yang membawa serbuk putih yang diduga sabu, setelah itu tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan SU membawa dua sachet plastik sabu-sabu dalam kotak korek api,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung "Mungkus Etika" Di Lanjutkan

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali menemukan sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan 10 sachet lainnya.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan sabu – sabu seberat 4,2 gram dan telah diuji oleh BPOM yang mana barang tersebut merupakan sabu-sabu.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Rombongan Irwasops Polda Bali, Polsek Seririt Laksanakan Pam Jalur

Menurut pemeriksaan awal, tersangka SU sudah cukup lama mengedarkan narkoba,” jelas AKBP Toni Charles Napitupulu

Saat ini tersangka di kenakan Pasal yaitu Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan untuk penanggulangan dan pencegahan narkoba, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan juga telah meminta peran dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) serta peran dari Ditnarkoba dan BNN untuk sama – sama bekerja sama memberantas narkoba,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Manajer PT. Musim Mas Minta Dikonfirmasi Ibrahim

Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono juga menegaskan bahwa narkoba merupakan zat yang dapat merusak generasi bangsa, dan sudah sepantasnya untuk dijauhi.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *