detikkasus.com – Apa yang dikatakan Kapolres Buleleng AKBP Suratno. S.I.K saat pertemuannya dengan Kepala BNK Buleleng AKBP Gede Astawa SH.MH. bahwa bersama sama membumi hanguskan dalam peredaran Narkoba di Wilayah Buleleng dalam waktu 2 hari telah dijawab Nyata oleh Kapolres Buleleng dengan dilakukan pengungkapan terhadap dua tersangka yang diduga memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan Tanaman .
Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba murni hasil penyelidikan yang dihimpun dari informasi yang diperoleh langsung dari Masyarakat , tegas Kapolres Buleleng AKBP Suratno. S.I.K.
Kedua tersangka yang diduga sebagai orang yang memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman salah satunya adalah inisial AR Alias AIM yang berasal dari Kampung Kajanan Buleleng ditemukan pada dirinya Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan didalam kotak rokok dan didalamnya berisi 7 lembar plip plastik dan masing masing plip plastik berisi sabu sabu, sedangkan untuk tersangka dengan inisial PUTU MY Alias BLONET yang berasal dari Bubunan Kecamatan Seririt ditemukan pada dirinya 1 gulungan lakban warna kuning dilapisi kertas warna kuning yang didalamnya berisi plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat 0, 16 dan ditangkap pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 di Desa Banjar Kecamatan Banjar Buleleng.
Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1 ) atau pasal 127 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman Hukumannya maksimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 M,” jelas Kapolres AKBP Suratno. S.I.K.
Kapolres Buleleng menghimbau dan mengajak peran Masyarakat dan semua pihak diperlukan partisipasinya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Frekusor lainnya.