Detikkasus.com | Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose melakukan konferensi pers mengenai deportasi 55 warga asing (WNA) asal Cina, dimana terdiri dari 37 pria dan 18 wanita yang diberangkatkan pada hari, Jumat (2/2), melalui terminal keberangkatan internasional, Bandara Ngurah Rai, Bali.
55 WNA tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan dari Mabes Polri, Direktoran Jenderal Imigrasi, Satgas CTOC dan Dit Reskrimsus Polda Bali. Puluhan WNA asal Cina tersebut terlibat kasus kejahatan sindikat internasional online froun (cyber crime).
Berdasarkan hasil penyelidikan, 55 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (Tim).
SUMBER: DIVISI HUMAS POLRI.