POLDA BALI TINDAK TEGAS WNA ASAL CINA YANG TERLIBAT KASUS CYBER CRIME

Sabtu, 3 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose melakukan konferensi pers mengenai deportasi 55 warga asing (WNA) asal Cina, dimana terdiri dari 37 pria dan 18 wanita yang diberangkatkan pada hari, Jumat (2/2), melalui terminal keberangkatan internasional, Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan Melalui Kegiatan Patroli Dialogis di Kawasan Obyek Wisata

55 WNA tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan dari Mabes Polri, Direktoran Jenderal Imigrasi, Satgas CTOC dan Dit Reskrimsus Polda Bali. Puluhan WNA asal Cina tersebut terlibat kasus kejahatan sindikat internasional online froun (cyber crime).

Baca Juga:  Jelang Satu Suro 2022, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Bersama Pesilat

Berdasarkan hasil penyelidikan, 55 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Pengamanan Natal dan Tahun Baru Polsek Busungbiu Siapkan Pos Pantau

Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (Tim).

SUMBER: DIVISI HUMAS POLRI.

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru