Babel | detikkasus.com – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi di daerah Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin (22/1/2024) siang.
Empat orang diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi dari lokasi pengoplosan Gas Elpiji tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan masing-masing yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).
“Mereka diamankan disebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang yang merupakan lokasi pengoplosan Gas elpiji subsidi tersebut,”kata Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/24) pagi.
Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.
Diantaranya tabung gas elpiji 3 kg Subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.
“Termasuk 1 unit Mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg Non Subsidi turut disita,”kata Jojo.
Menurut Jojo, pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar 4 bulan lebih.
Ditambahkan Jojo, dari aktivitas tersebut para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
“Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari,”lanjut Jojo.
Lebih lanjut, disebutkan Jojo, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan.
Tabung gas 12 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif yakni 25 ribu rupiah hingga 28 ribu rupiah pertabung.
“Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu pertabung,”sebut Jojo.
Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.
Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.
“Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat,”jelas Jojo.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,”pungkas Jojo Sutarjo.
(Redaksi)